Zainal Arifin; Mukhamad Hadi Musolin
(The International Journal of Islamic Studies and Culture (IJISC), 2023-05)
ad-Dardir berpendapat nikah temporal berbeda dengan nikah mutah. Nikah temporal ini syaratnya tidak boleh secara lugas disebutkan. Pendapat ini menimbulkan kontroversi saat Prof. Dr. Ali Jumah mufti besar Mesir mengangkat ...