Abstract:
ad-Dardir berpendapat nikah temporal berbeda dengan nikah mutah. Nikah temporal ini syaratnya tidak boleh secara lugas disebutkan. Pendapat ini menimbulkan kontroversi saat Prof. Dr. Ali Jumah mufti besar Mesir mengangkat kembali pendapat ad-Dardir ini. Rumusan masalah dari kajian ini adalah apa itu nikah temporal tidak lugas menurut ad-Dardir dan Ali Jumah? Bagaimana pengaruhnya? Kajian ini menggunakan metode kajian perpustakaan dengan merujuk kepada buku utama ad-Dardir dan pendapat Ali Jumah diperkuat dengan Inspirasi QS an-Nur (24): 32 tentang kehalalan nikah secara umum. Kajian ini bersifat kualitatif analitik dengan pendekatan kajian pustaka. Kesimpulan yang didapat bahawa nikah ini adalah nikah dalam pengertian umum, secara rukun, dan syarat serta hak dan kewajiban istri suami. Alquran melarang poliandri dan membolehkan poligami. Perbedaan terletak adanya penetapan waktu yang tidak lugas dalam akad. Ditemukan minimal tiga pengaruh positif dari pernikahan ini bagi migran: sebagai solusi kehalalan, terhindar dari penyakit, dan penuh perlindungan terhadap pesangan, anak dan masa depan.