Abstract:
Tanah yang ada di Indonesia pada umunya dikuasai oleh masyarakat Indonesia,akan tetapi secara yuridis (hukum) belum demikian. Melihat hal tersebut bahwa tidaksemua masyarakat Indonesia yang memiliki dan menguasai tanah mempunyai hakkepemilikan atas tanah tersebut. Hal ini bukan hanya oleh masyarakat pedesaan tetapijuga masyarakat perkotaan, yang memiliki dan menguasai tanah namun tidak disertai kepemilikan sertifikat atas tanah yang dihakinya tersebut. Hal ini selain akanberdampak pada rawannya timbul sengketa pertanahan juga sangat menyulitkanpemerintah dalam menyediakan informasi di bidang pertanahan tersebut.